Headlines News :
Home » » Kejari Tetapkan Dua Pejabat UIN Maliki Jadi Tersangka

Kejari Tetapkan Dua Pejabat UIN Maliki Jadi Tersangka

Written By Arti News on Friday, 10 January 2014 | 21:52

Kampun UIN Maliki Malang
MALANG, ArtiNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menetapkan dua tersangka baru dalam perkara pengadaan lahan Kampus II UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang. Keduanya yakni Jamal Lulail Yunus dan Musleh Herry.

Kepala Kejari Kota Malang, Munasim menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/O.5.11/Fd.1/01/2014 yang menyebutkan Jamal Lulail Yunus dan Musleh Herry sebagai tersangka.

“Ini sprindik baru dalam perkara pengadaan lahan kampus II UIN. Sebelumnya sudah ada satu Sprindik lain dalam kasus yang sama dengan dua tersangka,” terang Munasim, Jumat (10/1/2014).

Munasim mengungkapkan, kedua tersangka sebenarnya sudah mendapat surat panggilan pertama Selasa (31/12/2013) lalu dan seharusnya menjalani penyidikan Jumat (3/1/2014), namun lewat kuasa hukumnya, keduanya izin tidak hadir karena belum siap.

Kejari Malang sudah melayangkan panggilan kedua dan rencananya hari ini, Jumat (10/1/2014), keduanya akan diperiksa. Namun lagi-lagi mereka izin melalui kuasa hukumnya dengan alasan mengumpulkan dokumen.

“Kami berharap keduanya akan memenuhi panggilan dan benar-benar membawa dokumen terkait proyek tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam proyek pengadaan lahan Kampus II UIN Maliki, Jamal Lulail Yunus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedang Musleh Herry anggota tim pengadaan tanah UIN Maliki.

Penetapan Jamal dan Musleh sebagai tersangka merupakan pengembangan pemeriksaan dua perangkat Desa Telkung, Nur Hadi dan Marwoto yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

UIN Maliki mendapat anggaran Rp 12 miliar dari APBN untuk pengadaan lahan kampus II. Dari jumlah tersebut, Kejari Kota Malang menghitung kerugian sementara sebesar Rp 4 miliar. [tri/rif]
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Anas
Copyright © 2013. Arti News - All Rights Reserved