Headlines News :
Home » » Ditetapkan Tersangka, Dua PNS Dishubkom Jombang Belum Ditahan

Ditetapkan Tersangka, Dua PNS Dishubkom Jombang Belum Ditahan

Written By Arti News on Wednesday, 2 October 2013 | 01:03

JOMBANG, ArtiNews - Meski ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan stiker parkir berlangganan tahun 2012 senilai Rp 198 juta, namun Kejaksaan belum menahan dua PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkom) Jombang. Yakni, Muhammad Chamim Tohari, selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Budi Haryo, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

"Kami belum bisa memastikan kapan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Yang pasti, setelah ini mereka akan kembali kita periksa. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menambah alat bukti lainnya. Selain itu, kami juga memanggil saksi lainnya," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Andri Tri Wibowo SH, Selasa (1/10/2013).

Andri mengungkapkan, penyidik mempunyai pertimbangan untuk menahan atau tidak terhadap dua tersangka tersebut. Hal itu sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Dalam pasal tersebut ada tiga alasan yang bisa bersifat alternatif atau kumulatif untuk menahan. Pertama, melarikan diri, kedua merusak atau menghilangkan barang bukti, dan terakhir mengulangi tindak pidana.

Seperti diketahui, sejak 23 September 2013 kemarin Chamim dan Budi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Kedua tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan pengadaan barang stiker parkir berlangganan tahun 2012.

Proses Penyidikan kasus itu sendiri dimulai 30 Agustus 2013. Sejak itu, korps Adyaksa sudah memeriksa 8 orang saksi. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan beberapa alat bukti.Diantaranya, sebanyak 1.319 lembar stiker, dokumen berita acara serah terima barang, dokumen penerimaan, serta alat bukti dokumen tentang stiker parkir.

Dari keterangan saksi dan alat bukti, lanjut Andri, selama menjabat pelaksana teknis kegiatan, Chamim diduga menyalahgunakan kewenangan.

Dalam mengendalikan kegiatan dan pekerjaan, dia tidak mematuhi aturan standarisasi teknis pengandaan barang dan jasa. Yakni perpres nomor 54 tahun 2010 yang diubah dengan Perpres nomor 35 tahun 2011 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sementara untuk tersangka Budi Haryo, selama menjabat sebagai PPK, diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dari menyusun, membuat hingga menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS).

Dengan kata lain, Budi mengetahui dugaan terjadinya mark-up anggaran stiker pada saat itu. "Atas tindakannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 12 huruf i UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Andri. [suf/rief]
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Anas
Copyright © 2013. Arti News - All Rights Reserved