Headlines News :
Home » » Pakai Cukai Bekas, Polda Jatim Didesak Awasi Rokok RD (Rindang)

Pakai Cukai Bekas, Polda Jatim Didesak Awasi Rokok RD (Rindang)

Written By Arti News on Sunday, 15 December 2013 | 23:49

LSM Arak: Tangkap Mafia Cukai, Susi Erawati dan Bambang Eka Jaya

LSM Arak mendesak Polda Jatim ungkap cukai bekas milik rokok RD
SURABAYA, ArtiNews - Sedikitnya 250 massa yang tergabung dalam LSM Arak (Aliansi Rakyat Anti Korupsi) Jawa Timur, mengelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jatim, jalan A Yani Surabaya, Senin (9/12/2013). Massa datang dengan menggunakan tiga truk, mobil pribadi, dan puluhan sepeda motor.

Dalam aksinya, mereka menuntut Polda Jatim bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengawasi secara ketat peredaran rokok merek RD (Rindang), produksi CV Sukses Jaya Utama Salatiga di wilayah hukum Polda Jatim. Massa menuding, perusahan rokok tersebut banyak mengunakan pita cukai bekas.

"Kami minta pihak Polda Jatim dan Bea Cukai, untuk bersama-sama mengawasi secara ketat peredaran rokok Rindang di wilayah hukum Jawa Timur. Karena peredaran cukai bekas ang dipakai rokok Rindang bisa merugikan negara ratusan miliar per tahun," teriak Safri Nawawi, Koordinator LSM Arak.

"Kita ingin praktik mafia cukai bekas ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Oknum yang terlibat harus dijebloskan ke penjara," lanjut mantan aktifis PRD (Partai Rakyat Demokratik, red) ini.

Disamping itu, massa juga membawa barang bukti 12 ribu lembar cukai bekas, milik kantor cabang rokok Rindang di Mojokerto, beserta milik pengepul. Bukan itu saja, mereka juga membeberkan bukti-bukti transkrip transaksi pembelian cukai bekas milik rokok Rindang, dan nomer nekening bank yang biasa digunakan untuk transaksi pembelian cukai bekas.

Dalam rekening bank itu, lanjut Safri, tertera nama Susi Erawati. Selain itu, dia juga menyiapkan sekitar 50 orang mantan karyawan rokok RD yang siap dijadikan saksi dan dimintai keterangan pihak penegak hukum.

"Kami minta Susi Erawati, pemilik rekening dan Bambang Eka Jaya, bos rokok RD, segera dijebloskan ke penjara. Tidak sulit untuk mengungkap kasus ini. Aparat penegak hukum tinggal memeriksa nomer rekening Susi Erawati, pasti semuanya bakal terungkap. Karena kita memiliki barang bukti transkrip dan ribuan cukai bekas yang akan didaur ulang dan dipakai lagi. Dan mantan karyawan rokok RD juga kami siapkan untuk menjadi saksi," tegas Safri di kantor Mapolda Jatim.

Karuan saja, tuntutan LSM Arak disambut yel-yel "Tangkap bos rokok RD, Bambang Eka Jaya dan Susi Erawati" dari puluhan mantan karyawan rokok RD. "Bila perlu, lakukan penggeledahan 2 hari sekali di kantor dan gudang rokok RD. Gampang sekali mengenali pita cukai bekas, yakni terlihat kusut. Biasanya, cukai bekas akan dipakai tiga kali, dan itu banyak beredar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan, dan Sumatera," ujar salah seorang peserta aksi.

Selain menuntut pita cukai bekas yang dipakai rokok RD, LSM Arak juga mendesak Polda jatim, segera menahan Kepala Dinas Porabudpar Kabupaten Mojokerto, Achmad Andre, dan Wakil Bendaharanya, Insan. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus Korupsi Pembangunan GOR Gajah Mada, Mojosari, Kab Mojokerto tahun 2011. Kasus ini sudah ditangani Polres Kota Mojokerto, dan sudah menetapkan dua tersangka. Namun kedua tersangka tidak ada yang ditahan.

Aksi ini akhirnya ditemui Kapolda Jatim melalui Kabag Bid Ops, AKBP Djoko Djohartono SH, didampingi Kasi 1 Pidsus Polda Jatim, Ruhadi SH, dan beberapa penyidik. Mereka memberikan apresiasi kepada LSM Arak yang telah melakukan penelusuran praktik cukai ilegal, sampai memiliki bukti ribuan cukai.

"Kami menungu laporan dan informasi dari LSM Arak, terkait masalah cukai. Untuk masalah kasus dugaan korupsi akan kami teliti dulu sebelum melangkah. Dan untuk aspirasi yang disampaikan tersebut akan kami laporkan ke pimpinan," kata Djoko Djohartono.

Usai menyalurkan aspirasi di Polda Jatim, massa kemudian berkonsentrasi menggelar aksi demontrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, yang jaraknya sekitar 1 km dari Mapolda Jatim. [fri/rief)
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Anas
Copyright © 2013. Arti News - All Rights Reserved