Headlines News :
Home » » Hari Libur Tidak Bisa Kawin, Kejari Kediri Didemo Warga

Hari Libur Tidak Bisa Kawin, Kejari Kediri Didemo Warga

Written By Arti News on Monday, 16 December 2013 | 22:50

KEDIRI, ArtiNews - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kediri, Romli, berimbas. Banyak warga Kota Kediri yang tidak bisa melangsungkan perkawinan karena penghulu tidak bersedia menikahkan pada hari libur. Padahal warga berpedoman pada adat-istiadat yakni berdasar hitungan Jawa.

Karena tidak dapat menikah di hari libur, puluhan warga Kota Kediri menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri, Senin (16/12/2013). Mereka mendesak, terdakwa Romli dibebaskan.

"Masyarakat di Jawa memegang teguh adat-istiadat hari pasaran. Misalnya, hari geblake mbahe (hari meninggalnya kakek atau neneknya), tidak dapat digunakan untuk melangsungkan pernikahan," ujar Tomi Ari Wibowo, koordinator aksi.

Pasca kemelut di KUA Kecamatan Pesantren ditangani Kejaksaan, penghulu tidak bersedia datang ke rumah calon pengantin. Mereka takut terjadi gratifikasi. Menurut massa, pemberian amplop atau uang sekedarnya sudah menjadi budaya, dan masyarakat menganggap uang tersebut sebagai pengganti uang transport untuk penghulu.

Massa juga membentang poster yang dibawanya untuk para jaksa yang sudah menangani kasus Romli. Diantaranya bertuliskan, "Budaya Nikah Terinjak-Injak. Kami P3N Bergaji Rendah. Bebaskan Bapak Romi, Kepala KUA Dari Tahanan"

Sementara pasangan calon pengantin, Jonatan dan Cindy yang gagal menikah karena tidak dapat penghulu sempat berbuat nekad. Mereka menanggalkan pakaian di depan puluhan petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi dengan para jaksa.

"Kami hanya butuh penghulu untuk menikah. Apakah semuanya ingin kami kumpul kebo, karena tidak bisa menikah," kata Cindy.

Untung saja, seorang polwan bergegas menghampiri dan melarang agar tidak berbuat nekad. Mereka kemudian digiring keluar barisan demonstran sembari diminta tetap memakai pakaian.

Aksi unjuk rasa masyarakat itu ditanggapi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kediri Sundaya. Dia tidak memenuhi tuntutan warga untuk melepaskan Romli, karena sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dijelaskan Sundaya, kasus yang dihadapi pak Romli, berawal dari persyaratan pernikahan yang harus dipenuhi calon pengantin di P3N. Pengantin mendaftar di KUA. Di papan pengumuman disebutkan biaya resmi Rp 30 ribu. Namun tidak dalam prakteknya. Setelah melalui tahap penyelidikan, akhirnya Kejaksaan menetapkan Romli sebagai tersangka.

"Kalau minta penangguhan, maka ajukan permohonan penangguhan. Sebenarnya, dulu pernah ada yang mengajukan penangguhan penahanan untuk pak Romli, tapi kita tolak, karena sehari setelah kita limpahkan," tegas Sundaya.

Masih kata Sundaya, mengenai persoalan pernikahan karena penghulu menolak melayani diluar jam dinas, bukan kewenangan Kejaksaan. Oleh sebab itu, ia tidak berwenang untuk menjawab permasalahan itu.

Meskipun mendapat jawaban dari Kejaksaan, tetapi massa tidak merasa puas. Mereka menganggap terjadi ketimpangan proses penegakan keadilan. Kejaksaan hanya tegas terhadap kasus kecil dan mengaburkan kasus-kasus besar seperti, pembangunan RSUD Gambiran II Kediri dan Pengadaan Buku Kegiatan Siswa (BKS) 2009. Massa pun kemudian membubarkan diri, meninggalkan kejaksaan.

Perlu diketahui, kasus gratifikasi biaya nikah dengan terdakwa Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri, Romli kini sudah memasuki masa sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada, Kamis (19/12/2013) besok dengan agenda putusan sela. [bej/rif]
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Anas
Copyright © 2013. Arti News - All Rights Reserved