Headlines News :
Home » » Proyek WTP Senilai Rp 12 M Diduga Tak Beres

Proyek WTP Senilai Rp 12 M Diduga Tak Beres

Written By Arti News on Friday, 20 December 2013 | 13:54

JOMBANG, ArtiNews - Proyek instalasi pengolahan air (water treatmen plant/WTP) senilai Rp 12 miliar di Kecamatan Ploso, mulai diselidiri Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur. Pihak Kejari sudah memeriksa Direktur PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) Adi Prasetyo sebagai penanggungjawab dibawah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab setempat.

"Penyelidikan ini kita lakukan karena ada informasi bahwa proyek yang didanai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2012 senilai Rp 12 miliar tersebut tidak berfungsi. Padahal water treatment tersebut sudah berdiri satu tahun," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan, Andri Tri Wibowo, Kamis (19/12/2013).

Andri menuturkan, tim penyidik sudah mendatangi lokasi instalasi pengolahan air bersih pada 4 Desember 2013 lalu. Tim melakukan pemeriksaan mesin operasional instalasi pengelolaan air, saluran pipanisasi berfungsi menyerap air sungai brantas sampai tahap sistem penyaluran air ke rumah tangga pelanggan.

Setelah turun ke lokasi, Kejaksaan kemudian memanggil Direktur PDAM Adi Prasetyo untuk dimintai keterangan. Orang nomor satu di jajaran PDAM itu diperiksa di ruang penyidik Pidsus seputar proyek instalasi pengelolaan air. Sebab, sejak dibangun pada tahun 2012, sejauh ini proyek tersebut ditemukan tidak langsung difungsikan.

Kepada penyidik, kata Andri, Adi mengakui bahwa proyek pemerintah pusat itu memang tidak bisa difungsikan langsung. Alasannya, ada beberapa tahapan dan syarat yang masih harus diselesaikan. Salah satunya masih dalam tahap pemeliharaan dan uji coba mesin water treatmen plant. "Katanya memang begitu. Dalam tahap pemeliharaan selama enam bulan," terangnya.

Proyek water treatment plant (WTP) bersumber dari APBN melalui Kementerian PU. Tujuannya untuk mengcover pengadaan air bersih untuk masyarakat yang tinggal di sekitar utara Sungai Brantas. Seperti Kecamatan Ploso, Kecamatan Ngusikan dan sekitarnya. Kucuran anggaran APBN ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama pemerintah (pusat) merealisasi Rp 9 miliar untuk membangun berikut kegiatan pengadaan mesin atau peralatan instalasi pengelolaan air.

Sedangkan tahap dua, pemerintah mencairkan Rp 3 miliar digunakan sebagai pengadaan perpipaan. Fungsinya, menampung sedotan air Sungai Brantas yang disambungkan melalui pipanisasi bawah tanah ke mesin pengelolaan air minum.

Sementara itu, Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang serius dalam menangani proyek water treatmen plant (WTP) Kecamatan Ploso senilai Rp 12 Miliar. Selain itu, LSM ini ini berharap agar kejaksaan itu tidak melempem meski sudah memeriksa Direktur PDAM Jombang, Adi Prasetyo.

"Jangan sampai Kejari Jombang main-main dalam kasus ini. Untuk itu kejaksaan harus lebih mendalami sehingga akan bisa menemukan unsur korupsi mega proyek tersebut," ujar Aan Anshori, Direktur LINK Jombang, Jumat (20/12/2013).

Mendapat tudingan itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Andri Tri Wibowo, menanggapinya enteng. Pihaknya berjanji akan benar-benar serius dalam menangani kasus itu. Sejauh ini, kata Andri, pihaknya masih komitmen fokus melakukan pengawasan, bahkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Agar tidak kecolongan, lanjutnya, tim penyidik tetap melakukan pengawasan lapangan dan pengumpulan data. Sehingga jika nanti diketahui terdapat persoalan dibalik proyek WTP tim penyidik memutuskan untuk terus mendalami. Diantaranya dengan menelusuri persoalan dibalik kendala penyebab belum beresnya WTP.

"Pokoknya kita pantau terus, apakah dalam prosesnya menuju pengguna ada kendala atau tidak? Jika pun ada yang jelas tetap kita dalami," ungkap Andri. [bej/rif]
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Anas
Copyright © 2013. Arti News - All Rights Reserved