MOJOKERTO, ArtiNews - Lantaran dugaan kasus korupsi, mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto, Susanto, bersama dua tersangka lain dijebloskan di bui. Mereka ditahan di Lapas Mojokerto pada Senin (23/12/2013) sore, terkait dugaan korupsi proyek pengerukan waduk Kemlagi senilai Rp 930 juta.
Susanto ditahan bersama dua tersangka lainnya yang selama ini menjadi mitra kerjanya dalam proyek yang didanai uang rakyat tersebut. Susanto ditahan bersama Naslan, Direktur CV Mega Jaya selaku kontraktor pelaksana. Selain itu, Herman Rujito selaku konsultan pengawas juga ikut ditahan.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan tiga jam di Kejaksaan Negeri Mojokerto dari siang hingga sore tadi. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Dinar Kripsiaji, usai pemeriksaan.
Namun penahanan atas kedua tersangka ini bukan perkara yang sejak awal ditangani kejaksaan. Kejaksaan Mojokerto dikatakan sebagai penerima berkas pelimpahan kedua. Mereka bertiga, pejabat dan kontraktor sebelumnya telah disidik Polda Jatim. "Kami, kejaksaan hanya menerima berkas dari kepolisian. Ini hanya pelimpahan," kata Dinar.
Kepala dinas dan pihak ketiga itu kompak mengerjakan proyek tak sesuai dengan nilai proyek yang sesungguhnya. Dinar menyatakan bahwa ketiganya melakukan manipulasi proyek dengan mengurangi volume pekerjaan.
"Dari 42 meter kubik obyek yang seharusnya dikeruk, yang digarap hanya 12 meter kubik. Atau dari total proyek yang seharusnya Rp 930,5 juta, mereka hanya mengerjakan 577,8 juta. Sementara ini dulu," kata Dinar.
Penahanan atas ketiga tersangka itu atas pertimbangan bahwa fakta hukum memang menghendaki penahanan atas diri mereka. Ada kekhawatiran penuntut umum, tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka bakal dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu ancaman kepada yang bersangkutan lebih dari 5 tahun. Kasus mark-up proyek pengerukan waduk Kemlagi sebenarnya sudah lama. Polda Jatim sejak tahun 2012 tersebut menindaklanjuti dan menyidik mark-up proyek tersebut. Dinar menandaskan bahwa bisa jadi akan ada sosok lain di luar Susanto Cs. [tri/rif]
Susanto ditahan bersama dua tersangka lainnya yang selama ini menjadi mitra kerjanya dalam proyek yang didanai uang rakyat tersebut. Susanto ditahan bersama Naslan, Direktur CV Mega Jaya selaku kontraktor pelaksana. Selain itu, Herman Rujito selaku konsultan pengawas juga ikut ditahan.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan tiga jam di Kejaksaan Negeri Mojokerto dari siang hingga sore tadi. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Dinar Kripsiaji, usai pemeriksaan.
Namun penahanan atas kedua tersangka ini bukan perkara yang sejak awal ditangani kejaksaan. Kejaksaan Mojokerto dikatakan sebagai penerima berkas pelimpahan kedua. Mereka bertiga, pejabat dan kontraktor sebelumnya telah disidik Polda Jatim. "Kami, kejaksaan hanya menerima berkas dari kepolisian. Ini hanya pelimpahan," kata Dinar.
Kepala dinas dan pihak ketiga itu kompak mengerjakan proyek tak sesuai dengan nilai proyek yang sesungguhnya. Dinar menyatakan bahwa ketiganya melakukan manipulasi proyek dengan mengurangi volume pekerjaan.
"Dari 42 meter kubik obyek yang seharusnya dikeruk, yang digarap hanya 12 meter kubik. Atau dari total proyek yang seharusnya Rp 930,5 juta, mereka hanya mengerjakan 577,8 juta. Sementara ini dulu," kata Dinar.
Penahanan atas ketiga tersangka itu atas pertimbangan bahwa fakta hukum memang menghendaki penahanan atas diri mereka. Ada kekhawatiran penuntut umum, tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka bakal dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu ancaman kepada yang bersangkutan lebih dari 5 tahun. Kasus mark-up proyek pengerukan waduk Kemlagi sebenarnya sudah lama. Polda Jatim sejak tahun 2012 tersebut menindaklanjuti dan menyidik mark-up proyek tersebut. Dinar menandaskan bahwa bisa jadi akan ada sosok lain di luar Susanto Cs. [tri/rif]
Post a Comment