NGAWI, ArtiNews - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Yulianto Kusprayitno, harus menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Satreskrim Polres Ngawi, terkait kasus penipuan CPNS yang saat ini tengah menghangat.
"Statusnya adalah saksi untuk melengkapai penyidikan kami. Kami juga meminta data dan surat tugas para tenaga honorer untuk dicocokkan dengan pengakuan korban. Jadi, keterangan yang bersangkutan guna melengkapi penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso, Jumat (27/12/2013).
Sesuai hasil penyelidikan, lanjutnya, korban penipuan mencapai 400 orang. Rata-rata korban dimintai sejumlah uang antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta."Kami masih pulbuket (pengumpulan bahan data dan keterangan,red) dulu, apakah kasus ini termasuk tipikor atau delik umum," kata Budi.
Sementara Kepala Dishubkominfo Ngawi, Yulianto Kusprayitno, mengaku harus menjawab 30 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan tersebut. "Inti pertanyaan ya terkait SK Bupati tentang perekrutan tenaga honorer diluar K1 dan K2, SK kepala dinas, dan syarat tugas," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum PNS di Dishubkominfo Ngawi, Agus Sukamto, dilaporkan ke polisi pada Selasa (17/12/2013) atas dugaan penipuan CPNS di dinas setempat yang dilakukan pada tahun 2009 hingga 2010.
Modus penipuan tersebut adalah meminta sejumlah uang kepada korban untuk dijanjikan menjadi PNS melalui jalur tenaga honorer namun hingga kini janji tersebut tak terbukti hingga para korban menuntut polisi untuk menuntaskannya. [rdk/rif]
"Statusnya adalah saksi untuk melengkapai penyidikan kami. Kami juga meminta data dan surat tugas para tenaga honorer untuk dicocokkan dengan pengakuan korban. Jadi, keterangan yang bersangkutan guna melengkapi penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso, Jumat (27/12/2013).
Sesuai hasil penyelidikan, lanjutnya, korban penipuan mencapai 400 orang. Rata-rata korban dimintai sejumlah uang antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta."Kami masih pulbuket (pengumpulan bahan data dan keterangan,red) dulu, apakah kasus ini termasuk tipikor atau delik umum," kata Budi.
Sementara Kepala Dishubkominfo Ngawi, Yulianto Kusprayitno, mengaku harus menjawab 30 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan tersebut. "Inti pertanyaan ya terkait SK Bupati tentang perekrutan tenaga honorer diluar K1 dan K2, SK kepala dinas, dan syarat tugas," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum PNS di Dishubkominfo Ngawi, Agus Sukamto, dilaporkan ke polisi pada Selasa (17/12/2013) atas dugaan penipuan CPNS di dinas setempat yang dilakukan pada tahun 2009 hingga 2010.
Modus penipuan tersebut adalah meminta sejumlah uang kepada korban untuk dijanjikan menjadi PNS melalui jalur tenaga honorer namun hingga kini janji tersebut tak terbukti hingga para korban menuntut polisi untuk menuntaskannya. [rdk/rif]
Post a Comment