JOMBANG, ArtiNews - Meski tidak berhasil menangkap pemilik atau pengusaha galian C. Kepolisian Resort (Polres) Jombang akhirnya menyita barang bukti berupa sebuah alat berat (bechoe) di tambang Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kab Jombang, Jawa Timur. Ini setelah Polres Jombang menggerebek tambang dengan lahan seluas kurang lebih 2 hektare ini.
Kuat dugaan pengerebekan itu sudah bocor. Karena pemilik galian bernama Antok sudah kabur terlebih dulu sesaat sebelum petugas datang. Otomatis, polisi hanya menangkap tiga sopir truk, petugas ceker dan operator bechoe untuk menjalani pemeriksaan. "Pemilik galian sudah kabur terlebih dulu," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Jumat (17/1).
Widodo menjelaskan, tiga truk yang diamankan itu masing-masing bernopol S 8526 UX, S 8460 UX dan AG 8171 UB. Ketiga truk pengangkut sirtu yang saat ini berada di Mapolres itu diduga milik PT Agro Bahtera Mandiri. Sedangkan satu unit bechoe besar diamankan terpisah, di halaman Satlantas Polres Jombang.
Eksplorasi galian C tersebut, terang Widodo, melanggar tindak pidana lingkungan hidup. Bahkan melanggar dua UU sekaligus. Masing-masing UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) serta UU nomor 32 tahun 209 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan data yang ada di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jombang, galian C illegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo merupakan satu dari 20 titik galian yang kondisinya cukup memprihatinkan.
Galian berdekatan dengan konstruksi jalan tol trans Jawa Kertosono – Jombang ini tingkat kerusakan akibat ekploitasi dinilai tak lagi bisa ditoleransi. Meninggalkan cekungan dengan kedalaman 15 sampai 20 meter.
Tak urung kondisi tersebut mengancam keselamatan warga sekitar lokasi galian. Karena sewaktu-waktu bisa terjadi kelongsoran. Menyusul lokasinya berjarak 50 – 100 meter dari permukiman penduduk kedalaman atau ketiggian galian akibat pengerukan bechoe. [bej/rif]
Kuat dugaan pengerebekan itu sudah bocor. Karena pemilik galian bernama Antok sudah kabur terlebih dulu sesaat sebelum petugas datang. Otomatis, polisi hanya menangkap tiga sopir truk, petugas ceker dan operator bechoe untuk menjalani pemeriksaan. "Pemilik galian sudah kabur terlebih dulu," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Jumat (17/1).
Widodo menjelaskan, tiga truk yang diamankan itu masing-masing bernopol S 8526 UX, S 8460 UX dan AG 8171 UB. Ketiga truk pengangkut sirtu yang saat ini berada di Mapolres itu diduga milik PT Agro Bahtera Mandiri. Sedangkan satu unit bechoe besar diamankan terpisah, di halaman Satlantas Polres Jombang.
Eksplorasi galian C tersebut, terang Widodo, melanggar tindak pidana lingkungan hidup. Bahkan melanggar dua UU sekaligus. Masing-masing UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) serta UU nomor 32 tahun 209 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan data yang ada di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jombang, galian C illegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo merupakan satu dari 20 titik galian yang kondisinya cukup memprihatinkan.
Galian berdekatan dengan konstruksi jalan tol trans Jawa Kertosono – Jombang ini tingkat kerusakan akibat ekploitasi dinilai tak lagi bisa ditoleransi. Meninggalkan cekungan dengan kedalaman 15 sampai 20 meter.
Tak urung kondisi tersebut mengancam keselamatan warga sekitar lokasi galian. Karena sewaktu-waktu bisa terjadi kelongsoran. Menyusul lokasinya berjarak 50 – 100 meter dari permukiman penduduk kedalaman atau ketiggian galian akibat pengerukan bechoe. [bej/rif]
Post a Comment