Headlines News :
Home » » Pengelola Tambang Ilegal di Kediri Ditetapkan Tersangka

Pengelola Tambang Ilegal di Kediri Ditetapkan Tersangka

Written By Arti News on Wednesday, 2 October 2013 | 21:53

KEDIRI, ArtiNews - Penyidik Polres Kediri Kota akhirnya menjerat Ustad Maani (43) sebagai tersangka tunggal kasus penambangan galian C ilegal di Desa Bedrek, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka kini dijebloskan sel tahanan Polres Kediri Kota, Rabu (2/10/2013).

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Siswandi menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 37, 40 dan 58 UU No 4/2009 tentang Minerba. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Kami sudah menetapkan UM sebagai tersangka kasus penambangan ilegal. Pekerjanya yang lainnya hanya sebagai saksi," jelas AKP Siswandi.

Dijelaskan, kasus penggrebekan tambang tanah galian ini sebagai awal dari upaya penertiban kasus serupa di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Razia lokasi tambang tanah uruk itu sebenarnya sudah lama diincar petugas.

Namun kegiatan penambangan itu dilakukan dengan cara buka dan tutup. Penambangan dilakukan jika ada order pembelian, namun jika tidak ada order penambangan ditutup.

Petugas melakukan razia saat kegiatan di lokasi penambangan sedang melakukan aktivitas penggalian. Sehingga petugas mengamankan 12 unit truk bersama satu alat berat bechoe dari TKP.

Uang hasil transaksi pembelian tanah uruk dari pihak pembeli sebesar Rp 2.255.000 juga ikut disita bersama dua buku berisi transaksi pembelian tanah uruk dan batu.

Dari hasil pemeriksaan petugas ternyata kegiatan penambangan galian C itu tanpa dilengkapi perizinan. Karena pengelolanya tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sumber media ini menyebutkan, selain mengelola penambangan galian C di Desa Bedrek, Kecamatan Grogol, Ustad Maani juga memiliki usaha serupa di Banyakan, Kabupaten Kediri. Lokasi penambangan ini diduga juga tidak dilengkapi dengan perizinan.

Seperti diberitakan, Kapolres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto,SH melakukan gebrakan dengan merazia penambangan ilegal di Desa Bedrek, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Usaha bisnis tanah uruk itu sudah beroperasi sejak tiga bulan terakhir.
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Anas
Copyright © 2013. Arti News - All Rights Reserved